Jumat, 23 April 2010

Halal itu Penting

TELITI sebelum membeli! Jargon ini amat populer tahun 1970-an ketika TVRI gencar menayangkan program Mana Suka Siaran Niaga. Sikap berhati-hati sebaiknya juga diterapkan setiap kali kita hendak membeli dan atau mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika terutama untuk produk-produk yang mengalami proses pengolahan. Siapa tahu di dalam produk-produk tersebut terkandung bahan atau ramuan (ingredients) tidak halal alias haram atau syubhat.

Dengan berbagai kemajuan teknologi pengolahan pangan,sandang, kosmetik dan obat-obatan, maka bahan pokok, bahan tambahan, bahan pembantu, proses pengolahan, hingga proses pengemasan dapat melibatkan unsur-unsur baik utama, tambahan maupun turunan yang tidak halal, yang sulit dikenali secara kasat mata.

Soalan kehalalan bukan ditilik dari bahannya semata, tetapi juga dari proses pengolahan yang bercampur dengan aneka bahan tambahan, hingga tahap pengemasan yang masih kritis tercampur dengan bahan-bahan tidak halal. Dalam hal inilah diperlukan label halal yang terpercaya, yang dapat memberikan ketentraman bagi konsumen untuk mengkonsumsi pangan halal. LP POM MUI mempunyai auditor-auditor dr berbagai disiplin ilmu (biokimia, biologi, teknik pertanian, teknik industri, teknik pengolahan pangan dan lain-lain) untuk melakukan audit yang hasilnya dibawa dan diputuskan oleh sidang komisi fatwa MUI.

Hak umat Islam untuk mengkonsumsi pangan halal ternyata belum menjadi kesadaran kolektif baik di kalangan umat Islam maupun pemerintah. Sebagai mayoritas umat Islam, yang berarti juga mayoritas pangsa pasar untuk berbagai produk baik produk lokal maupun produk impor, hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi umat Islam dari mengkonsumsi pangan tidak halal. Pada saat yang sama, kesadaran, kepedulian dan daya kritis umat Islam akan kehalalan produk/jasa masih rendah, ironi kalau dibandingkan dengan Yahudi atau Hindu yang sangat ketat menerapkan standar sertifikasi (dengan kriteria mereka) untuk produk yang mereka konsumsi.

Dengan jumlah penduduk yang sangat sedikit, masyarakat Yahudi begitu kuat menekan dunia bahwa setiap makanan, minuman, obat dan kosmetika yang dikonsumsinya harus sudah mendapatkan sertifikat Kosher (semacam halal dalam terminologi mereka). Masyarakat Yahudi begitu cerewet dan peduli terhadap kosher ini, sehingga adanya produk pangan yang tidak bersertifikat kosher akan ditolak mentah-mentah, baik yang masuk ke negara Israel maupun yang dikonsumsi komunitas Yahudi di berbagai belahan dunia.

Daya kritis umat Islam akan konsumsi halal harus terus dipupuk, dengan berbagai kemudahan akses informasi dan pengetahuan. Halal Guide hadir sebagai wahana terlengkap informasi halal, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika hingga ekonomi Islam, perbankan syariah dan asuransi syariah.

Jika daya kritis masyarakat terus dibina dan dikumpulkan bukan tidak mungkin sertifikasi halal akan menjadi peraturan perundang-undangan. Dan kelak di era perdagangan bebas, dimana produk dan jasa dapat melintas tanpa filtrasi, maka dengan kesadaran masyarakat akan kehalalan, dengan sendirinya akan terpilih produk dan jasa yg halal saja, yang berhak dikonsumsi umat Islam.

Sumber : halalguide.info

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk Para Sahabat Aku Sang Pelangi ;
Silahkan berikan komentar sebagai kenangan bahwa Anda pernah berkunjung di sini. Komentar juga berguna sebagai motivasi dan koreksi jika ada kesalahan dalam pembuatan posting di blog saya yang sederhana ini.
Terima kasih.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...