Kamis, 14 Mei 2009

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Pengguna Kartu Kredit

SAAT ini makin gencar Bank-bank menawarkan kartu kredit ke konsumen. Kadang-kadang cara mereka menawarkan sangat mengganggu, menelpon ke rumah atau menawarkan kartu kredit melalui hand phone, yang entah mereka peroleh dari mana. Apabila yakin bahwa telepon tadi tak kita kenal (kadang kita lagi sibuk), bisa kita abaikan, kawatirnya jika nomor telepon yang masuk mirip-mirip nomor telepon teman, dan yang paling konyol adalah menelepon ke hand phone kita.

Dari berbagai media yang kita baca, banyak keluhan yang dialamatkan ke surat pembaca, adalah telepon ancaman dari debt collector yang menteror seseorang beserta keluarganya, diakibatkan sebelumnya memberikan referensi atas permintaan anak buah atau saudara berkaitan dengan aplikasi kartu kredit.

Tulisan di bawah ini ingin membahas masalah tersebut, dan apa yang sebaiknya kita lakukan sebagai orang yang memiliki kartu kredit atau orang yang diminta untuk memberikan referensi oleh orang lain.

a. Referensi, apa pro’s dan con’s nya?
Referensi menurut KBBI adalah: 1) sumber acuan (rujukan, petunjuk). 2)buku-buku yang dianjurkan oleh dosen kepada mahasiswanya untuk dibaca. 3)buku-buku perpustakaan yang tidak boleh dibawa keluar, harus dibaca di tempat yang disediakan.

Referensi atau reference sesuai hukum adalah:
1.a) The act of referring a case to a referee, auditor, master to find facts and submit report to the court. b) The document by which the reference is made, Fed R. Civil P.53. c) In contracts, an agreement to submit to arbitration: the act of parties in submitting their controversy to chosen referees or arbitrors. d) A person who will provide information for you about your character, credit etc. e) The act of sending or directing one person to another, for information or advice as to the character, solvency, standing, etc., of a third person who desires open business relation with the first, or to obtain credit with him. (Black’s Law Dictionary by Henry Campbell Black,MA. Abridged Sixth Edition by The publisher’s Editorial Staff, West Group, St.Paul, MN, page 886).

2. Sedangkan referensi tidak diatur secara khusus dalam hukum di Indonesia. Referensi lazimnya untuk past performance, dan bukan untuk menjamin ke depan. Dalam hukum pidana, seperti pemalsuan, keterangan palsu, apa yang kita sampaikan (dhi referensi) secara lisan atau tertulis akan mengikat, sehingga jangan sampai salah memberikan pernyataan. Oleh karena itu agar aman, dalam referensi harus memuat klausula pembebasan tanggung jawab.

Dalam kehidupan sehari-hari, referensi sering dipergunakan apabila seseorang ingin pindah pekerjaan agar mendapat peluang yang lebih banyak. Yang ditulis dalam referensi adalah bagaimana past performance (kinerja) orang tsb selama bekerja diperusahaan yang lama, dan ditanda tangani oleh atasan. Dengan demikian, mirip seperti arti pada kamus KBBI, pemberi referensi hanya menjelaskan past performance seseorang pada saat masih bekerja di bawah tanggung jawabnya, serta tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap performance yang akan datang.

Masalahnya, kita tak selalu bicara dengan orang yang mengerti hukum. Si petugas bank penerbit kartu kredit yang menelpon ( sering tak menyebutkan nama, dan apa jabatannya), akan dengan mudah memasukkan nama seseorang sebagai pemberi referensi tanpa izin yang bersangkutan, yang nanti akan jadi pegangan debt collector untuk menteror/menagih dengan paksa jika orang yang diberi referensi tidak membayar atau terlambat membayar. Bayangkan, apakah mungkin seseorang menjamin untuk hal-hal yang tak terbatas? Jika referensi tersebut dipergunakan untuk suami/isteri atau anak yang masih di bawah tanggungannya adalah hal yang wajar, namun tidak demikian halnya jika itu untuk orang lain dan tidak tinggal serumah.

Namun kondisi yang aneh tersebut bisa terjadi di Indonesia, sehingga jalan keluarnya adalah: jangan pernah memberikan referensi per telepon, ataupun kalau memberikan referensi haruslah tertulis, ditandatangani di atas meterai, dengan pernyataan bahwa si pemberi referensi hanya mengenal orang yang diberi referensi dengan kapasitas sebagai apa (anak buah, saudara) dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan orang yang diberi referensi.

b. Perlukah mempunyai kartu kredit?
1). Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan. Kalau kita sikapi dengan hati-hati, sebetulnya kartu kredit dapat berguna karena kita seolah-olah mendapat gaji dobel, karena tagihan kartu kredit baru dibayarkan pada bulan berikutnya.

2). Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.

3). Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.

c. Bagaimana mengelola pembayaran kartu kredit?
Dari beberapa kegunaan di atas, maka penggunaan kartu kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kita tak terjebak pada pengeluaran uang yang tidak perlu. Dengan berbagai kemudahannya, serta banyaknya iming-iming berupa brosur yang dikirim oleh penerbit kartu kredit, apabila tidak hati-hati, maka kita akan mudah berhutang yang pada akhirnya akan menyulitkan pembayarannya.

Kartu kredit adalah kredit dengan risiko tinggi, sehingga Bank memberikan bunga tinggi, sebagai contoh:
Bank A: a) Pembayaran minimum 10% dari total tagihan atau Rp.50.000,- tergantung mana yang lebih besar. b). Bunga 1,255% per bulan akan dihitung atas saldo terhutang harian dimulai dari tanggal melakukan transaksi. Besar bunga dapat berubah sewaktu-waktu. Bunga dikenakan jika tidak membayar penuh atau membayar setelah melewati tanggal jatuh tempo.

Bank B: a) Pembayaran minimum adalah mana yang lebih besar antara Rp.50.000,- atau 10% dari total tagihan . b). Bunga 3,50% per bulan atau 42% per tahun. Bunga dikenakan jika membayar kurang dari total tagihan, atau membayar setelah tanggal jatuh tempo, dihitung atas saldo harian setelah tanggal transaksi. Suku bunga yang berlaku adalah yang tercantum pada Lembar penagihan Bunga yang akan ditagihkan pada Lembar Penagihan berikutnya.

Melihat tingginya suku bunga yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit yang tidak membayar penuh tagihannya, sebaiknya gunakan kartu kredit sesuai dengan rencana keuangan, serta lakukan pembayaran penuh sebelum tanggal jatuh tempo. Bisa dilihat bahwa keterlambatan pembayaran, akan dikenakan bunga yang sangat tinggi (pada Bank B=42% pertahun).

Apabila kita ingin melakukan transaksi dengan kartu kredit, pastikan bahwa kita memang mempunyai rencana untuk membeli barang tersebut, dan yakin dapat melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

Sumber : edratna.wordpress.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk Para Sahabat Aku Sang Pelangi ;
Silahkan berikan komentar sebagai kenangan bahwa Anda pernah berkunjung di sini. Komentar juga berguna sebagai motivasi dan koreksi jika ada kesalahan dalam pembuatan posting di blog saya yang sederhana ini.
Terima kasih.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...